Al-Maidah 106
[106] Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang di antara kamu hampir mati, ketika (dia mahu) berwasiat, hendaklah wasiatnya itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu atau dua orang lain (yang bukan seagama) dengan kamu, jika kamu dalam pelayaran di muka bumi lalu kamu ditimpa bencana sakit yang membawa maut.
Kalau kamu ragu-ragu (tentang kejujuran kedua saksi itu, hendaklah) kamu tahan mereka sesudah selesai sembahyang, kemudian mereka (disuruh) bersumpah dengan nama Allah (dengan berkata: Demi Allah) kami tidak akan menjual sumpah kami untuk mendapat sesuatu harta benda, walaupun orang itu dari kaum kerabat dan kami tidak menyembunyikan (keterangan yang kami ketahui) sebagai saksi (sebagaimana yang diperintahkan oleh) Allah, (kerana jika kami menyembunyikannya) tentulah kami dengan itu termasuk dalam golongan orang-orang yang berdosa
-
Terbaru
-
Pautan
-
Arkib
- Januari 2007 (1)
- Disember 2006 (3)
- November 2006 (25)
- Oktober 2006 (52)
-
Kategori
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS